penyitaan suatu cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk pembuktian
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan