Apa arti istilah Accessoir

Istilah hukum » Apa arti istilah Accessoir

Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya


Actio Popularis

Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Advokat

Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Amandemen

Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian