Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan
Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum
Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri