Apa arti istilah Pajak

Istilah hukum » Apa arti istilah Pajak

Pajak

pajak iuran kpd negara yg terutang oleh yg wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dng tidakmendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung;
  • tidak langsug pajak-pajak yg pd akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tsb baruterutang jika terjadi hal-hal yg menyebabkan terutang pajak;
  • langsung pajak-pajak yg harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kpd orang lain


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara

Akta

Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).

Asas Equality before the law

Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian