leviraatshuwelijk ganti tikar, di daerah-daerah tertentu seorang kakak diharuskan kawin dng janda dari adiknya yg telahmeninggal dunia yg tidak mempunyai anak
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan