Apa arti istilah Agunan

Istilah hukum » Apa arti istilah Agunan

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan


Amar

Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum

Anjak piutang (Factoring)

Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Asas Legalitas

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali): Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama

Asas Similia Similibus

Asas Similia Similibus: Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).

Badan Musyawarah (DPR)

Badan Musyawarah (DPR): Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian