Apa arti istilah hukum

Istilah hukum » Apa arti istilah hukum

hukum

hukum peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat,dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
  • acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdataformal;
  • acara pidana hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
  • adat adat atau kebiasaan yg berakibat hukum;
  • administrasi negara keseluruhan aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
  • agraria keseluruhan kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
  • perdata internasional keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlakubagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya


Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Akibat hukum

Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Amandemen

Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Anjak piutang (Factoring)

Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Arbitrase

Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri

Asas Equality before the law

Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian