Apa arti istilah eksepsi

Istilah hukum » Apa arti istilah eksepsi

eksepsi

eksepsi satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata)maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dng kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);

  • kewenangan (kompetensi) absolut dilakukan bilamana substansi perkara yg akan diajukan bukan wewenangpengadilan tempat perkara diajukan;
  • kewenangan (kompetensi) relatif eksepsi yg dibuat apabila pengadilan dinyatakan tidak berwenang dapatbersifat relatif dan absolut;
  • surat dakwaan obscurum libellum eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil;
  • surat dakwaan tidak dapat diterima terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Acara

Acara: Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Amnesti

Amnesti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.

Asas Equality before the law

Asas Equality before the law: Suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian