Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum
Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori: Asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama