wederkerigheid perjanjian bersifat timbal balik apabila perjanjian tsb bagi kedua belah pihak menimbulkan kewajiban-kewajiban yg agak seimbang
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara
Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)
Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan