wasiat suatu akta yg memuat pernyataan dr seseorang tentang yg dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal
Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu
Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara
Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)
Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum
Amnesti: Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Ancaman hukuman, merupakan satu alat pemaksa guna ditaatinya suatu kaidah, UU, norma-norma hukum.