voorschot 1 pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yg dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sbg uangmuka dari honorarium yg akan diterimanya kemudian; 2 penyetoran terlebih dahulu kpd panitera dr pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yg mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri