tertangkap tangan tertangkapnya seseorang ketika sedang melakukan tindak pidana, atau dng segera sesudah tindakpidana dilakukan
Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.
Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum