Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).
Badan Musyawarah (DPR): Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.
Barang Bukti: Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.