strafbaarfeit delik, peristiwa pidana; peristiwa yg diancam hukuman, yg dapat mengakibatkan tuntutan hukuman;khusus dl hukum pidana umum, berdasarkan ancaman hukuman dl ketentuan UU yg ditetapkan sebelumnya: peristiwa pidana dl hukum pidana umum dibedakan menjadi kejahatan dan pelanggaran
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan