Apa arti istilah rechtsgrond

Istilah hukum » Apa arti istilah rechtsgrond

rechtsgrond

rechtsgrond alasan; dasar hukum yg dipakai hakim dl memberi keputusan


Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Akibat hukum

Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Amandemen

Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Anjak piutang (Factoring)

Anjak piutang (Factoring): Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Asas Similia Similibus

Asas Similia Similibus: Perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian