Apa arti istilah institutiones

Istilah hukum » Apa arti istilah institutiones

institutiones

institutiones bagian dr kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) yg berisi pengertian-pengertian, lembaga-lembagahukum dll yg terdapat dl hukum Romawi


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat.

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah)

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah): Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)

Banding

Banding: Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi

Barang Bukti

Barang Bukti: Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian