hibah pemberian; suatu persetujuan dr seseorang yg semasa hidupnya memberikan sesuatu kpd orang lain dng cuma-cuma; wasiat pemberian dng surat wasiat yg baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal
Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri