fiat eksekusi pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan_executorial_(bersifat dapat dilaksanakan), pd putusanPengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yg memegang kekuasaan; pd putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yg memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pd peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)
Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).