Apa arti istilah fiat eksekusi

Istilah hukum » Apa arti istilah fiat eksekusi

fiat eksekusi

fiat eksekusi pemberian kuasa untuk pelaksanaan putusan_executorial_(bersifat dapat dilaksanakan), pd putusanPengadilan Militer di daratan (di lapangan) diberikan oleh jenderal yg memegang kekuasaan; pd putusan Pengadilan Militer di lautan oleh perwira yg memerintah, jika perlu setelah dipertimbangkan lebih lanjut (peninjauan kembali); pd peradilan mengenai pelanggar politik (sudah tidak berlaku lagi)


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Advokat

Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Akibat hukum

Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian