eksekusi 1 pelaksanaan putusan pengadilan; pelaksanaan putusan hakim atau pelaksanaan hukuman badan pengadilan(khususnya hukuman mati); 2 penyitaan dan penjualan seseorang atau lainnya karena berhutang
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan