Berita Negara: Terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum. Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).