Apa arti istilah resitrusi

Istilah hukum » Apa arti istilah resitrusi

resitrusi

restitusi pengembalian, pemulangan


Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Actio Popularis

Actio Popularis: Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Amar

Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum

Amdal

Amdal: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Arbitrase

Arbitrase: Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian