rencana salah satu bentuk dr perbuatan hukum administrasi negara yg menciptakan hubungan hukum (yg mengikat)antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yg terpadu dng tujuan menciptakan ketertiban
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).