Apa arti istilah rehabilitasi

Istilah hukum » Apa arti istilah rehabilitasi

rehabilitasi

rehabilitasi hak untuk mendapatkan pemulihan hak dl kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabat yg diberikanpd tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahanm dituntut ataupun diadili tanpa alasan yg jelas atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yg diterapkan


Acara

Acara: Prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan

Accessoir

Accessoir: Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya

Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Amandemen

Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar

Amar: Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa juga disebut dictum


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian