penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi wewenangkhusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.
Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).