Apa arti istilah ontdekking

Istilah hukum » Apa arti istilah ontdekking

ontdekking

ontdekking penemuan


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah)

Asas Presumption Of Innocence (asas praduga tidak bersalah): Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht)

Badan Hukum

Badan Hukum: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Barang Bukti

Barang Bukti: Alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Batang tubuh

Batang tubuh: Bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat)


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian