niaga kegiatan-kegiatan yg teratur dan berkelanjutan dl melayani kebutuhan-kebutuhan umum atau kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus mencipta dan memperoleh pendapatan
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan