daluwarsa 1 lewat waktu; 2 suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu perikatan dnglewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg ditentukan oleh undang-undang
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan