Apa arti istilah case law

Istilah hukum » Apa arti istilah case law

case law

case law hukum yg berdasarkan kasus-kasus yg diproses melalui pengadilan


Akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)

Asas In Dubio Pro Reo

Asas In Dubio Pro Reo: Dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.

Asas Retroaktif

Asas Retroaktif: Suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.

Badan Hukum

Badan Hukum: Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Banding

Banding: Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian