Apa arti istilah Birokrasi

Istilah hukum » Apa arti istilah Birokrasi

Birokrasi

Birokrasi: Prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Advokat

Advokat: Orang yang memberi jasa hukum dan mewakili klien, baik didalam maupun diluar pengadilan. Istilah ini juga meliputi konsultan hukum, pengacara, dan penasihat hukum.

Agunan

Agunan: Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Aklamasi

Aklamasi: Pengambilan keputusan yang diambil dengan dukungan secara penuh dari orang-orang yang mempunyai hak suara

Akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)

Amandemen

Amandemen: Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian