Apa arti istilah Underwriter (Penjamin Emisi)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Underwriter (Penjamin Emisi)

Underwriter (Penjamin Emisi)

Suatu Badan (Perusahaan Sekuritas) atau Lembaga Penunjang dalam proses Emisi Efek, yang selanjutnya bertindak untuk melaksanakan penjaminan atas keberhasilan penjualan Emisi Efek tersebut.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Accounting

suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk menyajikan informasi kuantitatif yang bersifat keuangan.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Agen Penjualan

pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.

Agen Penjualan (Sales Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian