pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya meliputi (i) menyediakan faktor-faktor produksi untuk digunakan oleh perusahaan-perusahaan, dan (ii) menggunakan pendapatan yang diperoleh (dari menyediakan faktor-faktor produksi) untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkannya.
perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi