pelaku kegiatan ekonomi yang fungsi utamanya meliputi (i) menyediakan faktor-faktor produksi untuk digunakan oleh perusahaan-perusahaan, dan (ii) menggunakan pendapatan yang diperoleh (dari menyediakan faktor-faktor produksi) untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkannya.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut