Apa arti istilah Restrukturisasi Kredit

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi Kredit

upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitur dapat memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui: penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penambahan fasilitas kredit, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, konversi melalui penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.


Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Adjusted Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)

jumlah kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang, kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan jumlah hutang.

Administered Inflation

inflasi yang diukur menurut perubahan harga kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan oleh Pemerintah (seperti BBM, beras, gula dll)

Agen

perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi

Agen Penjualan

pihak yang menjual efek dalam suatu penawaran umum tanpa kontrak dengan emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli efek.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian