Apa arti istilah Public Company (Perusahaan Publik)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Public Company (Perusahaan Publik)

Public Company (Perusahaan Publik)

perusahaan yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas yang Modal Setornya sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus) pemegang saham dan sudah listing di Bursa Efek.


Account

bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan check / giral atau surat perintah bayar lainnya.

Acquisition atau akuisisi

istilah turunan dari pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Agen Pabrik (Manufacturers Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Pembayaran Pembantu

agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.

Agen Penjualan (Sales Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian