Apa arti istilah Posisi Beragam (Spread)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Posisi Beragam (Spread)

Posisi Beragam (Spread)

posisi membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan Penyerahan yang lain untuk komoditi yang sama, atau membeli Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan dan komoditi tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk bulan penyerahan yang sama untuk komoditi berbeda, atau membeli Kontrak Berjangka untuk komoditi tertentu di pasar tertentu dan secara bersamaan menjual Kontrak Berjangka untuk komoditi yang sama di pasar lain. Tujuan melakukan posisi beragam menarik manfaat dan keuntungan dari perubahan harga atar bulan penyerahan, antar komoditi, ataupun antar pasar.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accumulation (Akumulasi Penghimpun Sejumlah Dana)

keuangan perusahaan laba yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham, juga biasa disebut sebagai laba ditahan. Penanaman Modal juga disebut pembelian sejumlah besar saham secara terkendali untuk menghindari penaikkan harga. Dana bersama penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh dividen dan atau keuntungan dari selisih harga jual surat berharga.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Afiliasi

hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian