Apa arti istilah Perdagangan Barter

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Perdagangan Barter

Perdagangan Barter

kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dalam perekonomian subsistem yang primitive, dimana perdagangan dalam bentuk pertukaran barang (barter) di antara orang yang memilikinya dan orang yang memerlukannya. Uang belum digunakan sebagai alat perantara pertukaran.


A Week Order (Amanat Mingguan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)

Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accrued Interest (Bunga yang Tumbuh)

bunga yang dihimpun sejak pembayaran yang terakhir sampai penjualan suatu obligasi atau suatu penghasilan tetap suatu surat berharga. Pada saat pembelian, si pembeli membayar si penjual harga obligasi ditambah bunga yang tumbuh, yang dihitung berdasarkan perkalian tarif kupon bunga dikalikan dengan jumlah hari yang telah berlaku sejak pembayaran terakhir. Bunga yang tumbuh juga digunakan di dalam kerjasama terbatas usaha pertanahan dan bangunan bila si penjual bangunan mengambil sejumlah uang sekaligus tatkala menjual dan memberikan obligasi hipotik kedua kepada pemegang berikutnya. Jika pendapatan sewa dari bangunan tersebut tidak dapat menutup pembayaran bunga obligasi hipotik, si penjual setuju memberikan bunganya tumbuh sampai bangunan tersebut terjual kepada seseorang.

Administered Inflation

inflasi yang diukur menurut perubahan harga kategori kelompok barang-barang yang dikendalikan oleh Pemerintah (seperti BBM, beras, gula dll)

Agen

perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian