perorangan yang tidak memiliki badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan atau jasa dalam skala kecil, yang dijalankan oleh pengusahanya sendiri berdasarkan azas kekeluargaan
seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.