suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana unit yang dominan menyedot unit yang pasif, dan unit yang dominan ini meneruskan kegiatan bisnisnya di bawah nama yang sama. Berlawanan dengan merger, dalam suatu konsolidasi (atau peleburan usaha), dua unit bergabung dan diganti dengan suatu perusahaan baru, biasanya dengan nama yang baru pula.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut