Apa arti istilah Efek

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Efek

Efek

surat-surat berharga yaitu setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari Efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai Efek. Di samping itu terdapat Efek terkecuali surat berharga pasar uang, termasuk sertifikat BI, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), surat berharga komersial, surat pengakuan utang dan sertifikat deposito yang diterbitkan atau diterima oleh bank atau Lembaga Bukan Bank, polis asuransi, Efek yang dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang secara khusus dikecualikan oleh Menteri Keuangan.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accountancy (Akuntansi)

profesi yang menggunakan teori tertentu, asumsi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Agen Pabrik (Manufacturers Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Pembelian (Purchasing Agent)

agen yang melakukan pembelian atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian