Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Divestment (Divestasi)

divestasi tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usahanya atau lawan dari investasi, misalnya penjualan atau pelepasan saham oleh pemegang saham lama. Apabila pemilik lama saham menjual sahamnya kepada masyarakat atau publik. Hasil penjualannya tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan, akan tetapi ke dalam kekayaan kontan pemilik yang menjual sahamnya. Dikatakan juga bahwa divestasi membuat tunai, untuk merealisasikan nilai tunai bursa hasil penjualan sahamnya. Yang dijual bukan saham cetakan baru akan tetapi saham lama sebelum perusahaannya go public. Hasilnya berupa capital gain dikenakan pajak 15% sesuai UU Pajak yang berlaku.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Accountancy (Akuntansi)

profesi yang menggunakan teori tertentu, asumsi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.

Accumulation (Akumulasi Penghimpun Sejumlah Dana)

keuangan perusahaan laba yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham, juga biasa disebut sebagai laba ditahan. Penanaman Modal juga disebut pembelian sejumlah besar saham secara terkendali untuk menghindari penaikkan harga. Dana bersama penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh dividen dan atau keuntungan dari selisih harga jual surat berharga.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Agen

perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi

Agen Pabrik (Manufacturers Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian