Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Divestment (Divestasi)

divestasi tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usahanya atau lawan dari investasi, misalnya penjualan atau pelepasan saham oleh pemegang saham lama. Apabila pemilik lama saham menjual sahamnya kepada masyarakat atau publik. Hasil penjualannya tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan, akan tetapi ke dalam kekayaan kontan pemilik yang menjual sahamnya. Dikatakan juga bahwa divestasi membuat tunai, untuk merealisasikan nilai tunai bursa hasil penjualan sahamnya. Yang dijual bukan saham cetakan baru akan tetapi saham lama sebelum perusahaannya go public. Hasilnya berupa capital gain dikenakan pajak 15% sesuai UU Pajak yang berlaku.


A Week Order (Amanat Mingguan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)

Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Account

bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan check / giral atau surat perintah bayar lainnya.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Acquisition atau akuisisi

istilah turunan dari pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian