Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Divestment (Divestasi)

Divestment (Divestasi)

divestasi tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Pasangan Usahanya atau lawan dari investasi, misalnya penjualan atau pelepasan saham oleh pemegang saham lama. Apabila pemilik lama saham menjual sahamnya kepada masyarakat atau publik. Hasil penjualannya tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan, akan tetapi ke dalam kekayaan kontan pemilik yang menjual sahamnya. Dikatakan juga bahwa divestasi membuat tunai, untuk merealisasikan nilai tunai bursa hasil penjualan sahamnya. Yang dijual bukan saham cetakan baru akan tetapi saham lama sebelum perusahaannya go public. Hasilnya berupa capital gain dikenakan pajak 15% sesuai UU Pajak yang berlaku.


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Adjusted Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)

jumlah kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang, kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan jumlah hutang.

Agen Pembayaran Pembantu

agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.

Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

termasuk agen Pemegang Lisensi perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pabrik tersebut


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian