perorangan atau badan usaha yang berizin untuk melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek atau transaksi dalam mata uang valuta asing atas tanggungan sendiri, lazim disebut Pedagang Efek atau Pedagang Valuta Asing (Valas).
seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.