Apa arti istilah Crossing Order (Amanat Silang)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Crossing Order (Amanat Silang)

Crossing Order (Amanat Silang)

amanat yang diberikan kepada broker untuk menjual dan membeli efek yang sama. Terjemahan dari istilah Belanda “insluiten” yaitu seorang pialang yang menerima order beli di satu pihak dan menerima order jual di lain pihak. Kedua order berasal dari nasabah pialang dan transaksi terjadi pada pialang yang bersangkutan; istilah lain untuk teknik transaksi semacam ini, “kompensasi order”, pialang hanya menyeberangkan order dari nasabah satu ke nasabah lain. Di Bursa Efek Jakarta (BEJ) “tutup sendiri” ini biasanya dilakukan menjelang penutupan perdagangan dilantai bursa. Tutup sendiri sebenarnya mengakibatkan pengecilan partisipasi dalam bursa dan dapat mempengaruhi tingkat harga. Jika peserta bursa lebih banyak, lebih bisa menjamin kurs yang lebih baik. Dibursa-bursa tertentu ada ketentuan khusus mengenai “kompensasi order” atau “tutup sendiri”. Ada ketentuan yang mengharuskan seorang pialang untuk secara umum menawarkan dahulu saham yang bersangkutan pada harga yang paling tidak satu poin diatas harga yang akan digunakan sebagai kurs transaksi. Maksudnya agar si penjual (pemodal) mendapat harga yang lebih baik. Baru jika sudah tidak ada peminat lain (pialang lain), ia boleh tutup sendiri. Ketentuan lain ialah bahwa pialang tidak boleh tutup sendiri untuk dirinya sendiri sebagai pedagang efek selama masih ada pemodal lain yang berminat pada harga yang bersangkutan. Beberapa alasan lain untuk ketentuan itu adalah, agar tercipta harga yang terbaik; juga agar transaksi yang bersangkutan terjadi di pasar yang terbuka (umum), dan bukan sekedar pemberitahuan.


Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Accrued Interest (Bunga yang Tumbuh)

bunga yang dihimpun sejak pembayaran yang terakhir sampai penjualan suatu obligasi atau suatu penghasilan tetap suatu surat berharga. Pada saat pembelian, si pembeli membayar si penjual harga obligasi ditambah bunga yang tumbuh, yang dihitung berdasarkan perkalian tarif kupon bunga dikalikan dengan jumlah hari yang telah berlaku sejak pembayaran terakhir. Bunga yang tumbuh juga digunakan di dalam kerjasama terbatas usaha pertanahan dan bangunan bila si penjual bangunan mengambil sejumlah uang sekaligus tatkala menjual dan memberikan obligasi hipotik kedua kepada pemegang berikutnya. Jika pendapatan sewa dari bangunan tersebut tidak dapat menutup pembayaran bunga obligasi hipotik, si penjual setuju memberikan bunganya tumbuh sampai bangunan tersebut terjual kepada seseorang.

Accumulation (Akumulasi Penghimpun Sejumlah Dana)

keuangan perusahaan laba yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham, juga biasa disebut sebagai laba ditahan. Penanaman Modal juga disebut pembelian sejumlah besar saham secara terkendali untuk menghindari penaikkan harga. Dana bersama penanaman modal dalam jumlah yang tetap secara teratur untuk ditanamkan kembali agar memperoleh dividen dan atau keuntungan dari selisih harga jual surat berharga.

Agen Pabrik (Manufacturers Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Pembayaran Pembantu

agen pembayaran yang ditunjuk oleh agen utama pembayaran untuk membantu melaksanakan pembayaran obligasi pokok beserta bunganya.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian