asuransi yang menjamin kerugian atas pengangkutan barang-barang terutama yang menggunakan kapal laut yang dapat diperluas dengan alat pengangkut lain seperti truk, pesawat terbang, kereta api sesuai dengan kelaziman perdagangan.
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut