Apa arti istilah Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan atas kerugian, kehilangan atau kerusakan harta milik / benda termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Asuransi kerugian meliputi asuransi kebakaran, pencurian, kerusakan kendaraan, perlindungan pada muatan barang, rangka kapal-kapal, perekayasaan dan sebagainya baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.


A Week Order (Amanat Mingguan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)

Account

bentuk simpanan dana kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan check / giral atau surat perintah bayar lainnya.

Adjusted Net Working Capital (Modal Kerja Bersih Disesuaikan)

jumlah kas dan bank, aktiva lain-lain setara dengan kas, piutang, kecuali piutang kepada komisaris, direktur, pegawai atau pihak terafiliasi, dan efek-efek yang dinilai atas dasar nilai pasar yang wajar dikurangi dengan jumlah hutang.

Agen Pabrik (Manufacturers Agent)

agen yang melakukan kegiatan penjualan atas nama dan untuk kepentingan pihak lain yang menunjuknya tanpa melakukan pemindahan fisik barang

Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

termasuk agen Pemegang Lisensi perorangan atau badan usaha yang ditunjuk untuk dan atas nama pabrik pemilik merek barang tertentu untuk melakukan penjualan dalam partai besar barang dari pabrik tersebut

Aggregate supply (penawaran agregat)

total nilai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian