Apa arti istilah Amortisasi

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Amortisasi

Amortisasi

prosedur akuntansi yang secara berangsur-angsur mengurangi nilai biaya yang usianya terbatas atau harta tak berwujud melalui pembebanan berkala terhadap pendapatan. Bagi harta tetap istilah yang digunakan penyusutan, bagi pertambangan (sumber alam) deflasi. Pada dasarnya arti kedua istilah tersebut sama dengan amortasi. Pada umumnya perusahaan melakukan penghapusan melalui amortasi untuk harta tak berwujud seperti Goodwill. Juga lazim dilakukan amortasi terhadap setiap nilai yang dibayar di atas nilai pari atas pembelian saham istimewa (Preferen) atau obligasi. Tujuan amortasi untuk mencerminkan nilai penjualan kembali atau penebusan


Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accountancy (Akuntansi)

profesi yang menggunakan teori tertentu, asumsi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.

Actual Total Loss

obyek pertanggungan yang benar-benar hilang atau punah, sehingga tidak terlihat lagi.

Adjustable Peg (patok yang dapat diatur)

suatu sistem kurs yang tukar menukar dimana negara menetapkan suatu kurs yang tetap atau antar mata uang mereka.

Agen

perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya untuk melakukan pembelian, penjualan / pemasaran tanpa melakukan pemindahan atas fisik barang; Sebutan bagi seseorang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian