Kamus Istilah kesehatan » TP = Tugas Pembantuan
Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Berikut ini adalah arti istilah TP = Tugas Pembantuan yang berarti Penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
AMDD (ASEAN Medical Device Directive)
Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...
Berat badan lahir (Birth weight)
Berat badan bayi yang tercatat saat dilahirkan. Bayi dengan berat...
BKIM = Balai Kesehatan Indera Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...
BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...
BNN (Badan Narkotika Nasional)
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan...
BPFK (Badan Pengamanan Fasilitas Kesehatan)
Laboratorium uji alat kesehatan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan.
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian