Kamus Istilah kesehatan » BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat

BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) srata kedua di bidang kesehatan paru di wilayah kerjanya, dahulu disebut BP4 (Balai Pengobatan Penyaki Paru Paru). (Sumber: Draft Pedoman Umum BKPM. Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2005)

Berikut ini adalah arti istilah BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat yang berarti Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) srata kedua di bidang kesehatan paru di wilayah kerjanya, dahulu disebut BP4 (Balai Pengobatan Penyaki Paru Paru). (Sumber: Draft Pedoman Umum BKPM. Departemen Kesehatan RI Ditjen Bina Kesmas tahun 2005).

gambar BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Akupresur

Cara pemijatan yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan stamina...


Alokon

Alat dan Obat Kontrasepsi.


AOP = Akademi Ortotik Prostetik

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Ortotik Prostetik


API = Annual Parasite Incidence

Jumlah penderita malaria dengan konfirmasi laboratorium positif terhadap populasi di...


ASI (Air Susu Ibu)

Cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Susu yang diproduksi oleh...


back

bagian belakang


BASARNAS

Badan SAR Nasional


Bayi prematur

Bayi yang lahir pada usia kehamilan kurang dari 37 minggu.


BCG (Bacille Calmette - Guerin)

Vaksin yang dibuat dari Mycobacterium bovis yang dilemahkan dengan dikulturkan....


BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat

Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian