Kamus Istilah kesehatan » PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.

Berikut ini adalah arti istilah PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak yang berarti PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal..

gambar PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


ADL (Activity of Daily Living )

Keterampilan dasar yang harus dimiliki seseorang untuk merawat dirinya seperti...


AKFAR (Akademi Farmasi)

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang kefarmasian


Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)

Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...


Anemia

Adalah suatu keadaan dimana kadar hemoglobin (Hb) dalam darah kurang...


Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate (NMR)

Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000...


APKESI (Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia)

Organisasi profesi ilmiah di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.


AV (Autopsi Verbal) = Verbal Autopsy

Suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang...


BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)

Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi,...


Battra (Pengobat Tradisional)

Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003...


Bencana

Suatu kejadian secara alami maupun karena ulah manusia, terjadi secara...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian