Kamus Istilah kesehatan » PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.

Berikut ini adalah arti istilah PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak yang berarti PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal..

gambar PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AIMI

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia


AKE

Angka Kecukupan Energi


AKL (Akademi Kesehatan Lingkungan)

Jenis pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang lingkungan...


Alat Kesehatan Elektromedik

Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...


AMDD (ASEAN Medical Device Directive)

Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...


Anemia hemolitik

Anemia yang disebabkan karena pecahnya sel darah merah lebih cepat...


Antibodi = Imunoglobulin

Antibodi,juga dikenal sebagai imunoglobulin,adalah protein besar berbentuk Y yang digunakan...


Antibodi Monoklonal

Obat anti kanker dengan "target khusus" untuk pengobatan Non Hodgkin...


Autoimmune

AutoImmune adalah penyakit dimana sistem kekebalan yang terbentuk salah mengidentifikasi...


Bayi

Anak berumur 0-12 bulan



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian