catek
nyakot (tumrape asu)
gada
penthungan cendak
halal
kena dilakoni; ora haram
kabar
warta; pawarta
dilabrak
disrengeni; diujar-ujari; dilurugi; dipilara
lagi
manéh
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian