undang

, ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~~ undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan); mengerti benar tt adat; pandai berbicara; menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb; yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: pembuat undang-undang

Apa Arti undang dalam Kamus Indonesia ? Arti undang adalah , ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat; aturan yg dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: hukum (dl arti patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~~ undang-undang yg mengatur pembagian hasil pertanian antara petani penggarap dan pemilik tanah pertanian; ~ undang-undang yg dikeluarkan dl keadaan atau waktu yg memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen); ~ undang-undang yg menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dl suatu negara, yg mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dsb; konstitusi; ~ undang-undang yg mengatur hubungan subjek hukum yg satu dng subjek hukum yg lain, msl tt pelanggaran perjanjian, warisan, utang-piutang; ~ undang-undang yg menentukan hukuman bagi pelaku kejahatan; ~ undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian; ~ undang-undang yg pembentukannya diperintahkan oleh undang-undang dasar atau oleh peraturan perundang-undangan; ~ undang-undang yg mewujudkan kebijakan pemerintah pd status sosial-ekonomi para buruh; ~ undang-undang yg menjadi pokok atau asas dl pengaturan sesuatu (masih memerlukan peraturan pelaksanaan); mengerti benar tt adat; pandai berbicara; menjadikan undang-undang; mengumumkan undang-undang: dewan yg berkuasa membuat undang-undang; badan legislatif dsb; yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: pembuat undang-undang

Download Gambar

Baca juga :

agar-agar

ganggang laut yg dapat dimakan; penganan yg dibuat...


agresor

/agrésor/ orang atau negara yg menyerang pihak lain; penyerang


agustus

bulan ke-8 tahun Masehi (31 hari); melakukan perayaan hari...


ahlulkubur

ahli kubur


aih

aih ? ai


ajojing

dansa dng gerakan berjingkrak; melakukan ajojing: masih ada saja...




katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian